untuk dapat menafsirkan Alquran dengan baik,setidaknya harus menuguasai 15 cabang ilmu :
1. Bahasa Arab karena dengannya seorang mufassir mengetahui penjelasan kosakata suatu lafal dan maksudnya sesuai dengan objek.
Oleh karena demikian urgennya penguasaan terhadap bahasa Arab dalam menafsirkan Al-Quran, Mujahid bahkan mengatakan,
لا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يتكلم في كتاب الله إذا لم يكن عالمًا بلغات العرب.
“Tidak
halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir berbicara
mengenai sesuatu yang terdapat dalam Kitâbullâh apabila ia tidak
mengetahui bahasa Arab.”
2. Nahwu karena suatu makna bisa saja berubah-ubah dan berlainan sesuai dengan perbedaan i’rab.
3. Tashrîf (sharaf) karena dengannya dapat diketahui binâ’ (struktur) dan shîghah (tense) suatu kata.
4.
Isytiqâq (derivasi) karena suatu nama apabila isytiqâqnya berasal dari
dua subjek yang berbeda, maka artinya pun juga pasti berbeda. Misalnya
(المسيح), apakah berasal dari (السياحة) atau (المسح).
5. Al-Ma‘âni karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi manfaat suatu makna.
6.
Al-Bayân karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi)
suatu kalimat dari segi perbedaannya sesuai dengan jelas tidaknya suatu
makna.
7. Al-Badî‘ karena dengannya dapat diketahui kekhususan tarkîb (komposisi) suatu kalimat dari segi keindahan suatu kalimat.
Ketiga
ilmu di atas disebut ilmu balaghah yang merupakan ilmu yang harus
dikuasai dan diperhatikan oleh seorang mufassir agar memiliki sense
terhadap keindahan bahasa (i‘jâz) Al-Quran.
8. Ilmu qirâ’ah
karena dengannya dapat diketahui cara mengucapkan Al-Quran dan kuat
tidaknya model bacaan yang disampaikan antara satu qâri’ dengan qâri’
lainnya.
9. Ushûluddîn (prinsip-prinsip dien) yang terdapat di
dalam Al-Quran berupa ayat yang secara tekstual menunjukkan sesuatu yang
tidak boleh ada pada Allah ta‘ala. Seorang ahli ushul bertugas untuk
menakwilkan hal itu dan mengemukakan dalil terhadap sesuatu yang boleh,
wajib, dan tidak boleh.
10. Ushul fikih karena dengannya dapat diketahui wajh al-istidlâl (segi penunjukan dalil) terhadap hukum dan istinbâth.
11.
Asbâbun Nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat) karena dengannya dapat
diketahui maksud ayat sesuai dengan peristiwa diturunkannya.
12. An-Nâsikh wa al-Mansûkh agar diketahui mana ayat yang muhkam (ditetapkan hukumnya) dari ayat selainnya.
13. Fikih.
14. Hadits-hadits penjelas untuk menafsirkan yang mujmal (global) dan mubham (tidak diketahui).
15. Ilmu muhibah, yaitu ilmu yang Allah ta‘ala anugerahkan kepada orang yang mengamalkan ilmunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar